Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) per hari ini, 14 September 2020. Di hari pertama kebijakan tersebut diterapkan, kondisi di sejumlah restoran dan kafe tampak sepi.
Pantauan detikcom, pukul 12.30 WIB, deretan restoran dan sejenisnya di sekitar kawasan Senopati, Jakarta Selatan tak tampak adanya keramaian. Bahkan kendaraan yang terparkir hanya ada beberapa, termasuk kendaraan bermotor roda dua untuk pengantaran makanan.
Bahkan di beberapa restoran terpampang jelas pengumuman yang menyatakan bahwa mereka hanya melayani take away alias tidak diperkenankan makan di tempat (dine in).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu menyusul adanya kebijakan Anies bahwa selama PSBB, restoran dan sejenisnya dilarang melayani makan di tempat. Mereka hanya boleh melayani pesan antar dan take away saja.
Sementara biasanya kawasan Senopati dan sekitarnya tampak ramai di jam-jam makan siang sebab berdekatan dengan kawasan perkantoran SCBD.
Anies telah menerbitkan Pergub No 88 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai 14 September 2020. Dalam aturan itu, restoran hingga kafe dilarang melayani makan di tempat atau dine in.
"Beberapa tempat kegiatan yang bisa beroperasi tapi dengan kondisi tertentu, restoran, rumah makan, dan kafe bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang. Tetapi tidak diizinkan menerima pengunjung makan di tempat," kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
![]() |
![]() |