Pencairan ke Bank Swasta Bakal Lebih Lama
Bantuan Rp 600 ribu/bulan ditransfer melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jika penerima merupakan nasabah bank swasta, harus sedikit bersabar karena kemungkinan proses pencairannya memakan waktu lebih lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi prosesnya Kemenaker akan mengecek ulang kelengkapan data rekening peserta yang diberikan oleh BP Jamsostek. Pengecekan ulang untuk kelengkapan data memakan waktu maksimal 4 hari.
"Jadi kalau tadi sudah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara berlapis, kemudian Kemenaker melakukan pengecekan, ada unit yang bertanggung jawab terhadap data. Jadi unit tersebut lah atau badan perencanaan pengembangan melakukan namanya pengecekan kelengkapan persyaratan," sebutnya.
Jika sudah lengkap, maka akan diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan pencairan melalui bank Himbara. Jika penerima merupakan nasabah Bank Himbara, maka bantuan tersebut bisa langsung cair ke rekening.
Namun jika penerima merupakan bank swasta, ada proses lagi yang harus dilalui karena bank Himbara harus menyalurkannya lagi ke bank penerima manfaat. Jika prosesnya berjalan lancar, maka butuh waktu sekitar 1-2 hari untuk bantuan masuk ke rekening.
"Kira-kira seperti itu (lebih lama), tentu sesuai dengan regulasi masing-masing antara bank Himbara dan bank lain itu biasanya juga tidak terlalu lama ada yang sekarang sistemnya sudah cepat kan, mungkin ada 1-2 hari begitu," tuturnya.
(ara/ara)