Meski begitu, Isa mengaku tidak bisa memberikan informasi terkait dengan besaran piutan atau tanggungan yang harus dibayarkan Bambang Trihatmodjo kepada negara. Menurut dia, informasi detil tersebut masuk dalam pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan informasi ke publik. Kami jaga betul nggak bisa menjelaskan detil. Tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:
(2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(hek/fdl)