Isa menambahkan Tim panitia piutang negara menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 49 Tahun 1960. Salah satu tugasnya adalah menyelesaikan piutang negara yang sampai saat ini belum selesai. Dia bilang, pihak tim panitia piutang negara pun sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo.
"Jadi kalau ada piutang dari K/L nggak selesai, ditagih belum bisa dibereskan, dibayar oleh yang bertanggung jawab untuk piutang tersebut, maka oleh K/L diserahkan kepada panitia urusan piutang negara," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih, misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," sambung Isa.
Perlu diketahui, pencekalan yang diminta Menteri Keuangan tertuang dalam surat No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:
(2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak Video "Rela Terlilit Utang Demi Pernikahan Impian"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)