Yang pertama, dilarang bersepeda beriringan melebihi dua baris sepeda. Hal ini pun sudah diatur dalam Permenhub 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Sepeda di Jalan.
Menurut Budi Setiyadi, masih sering ditemui masyarakat yang bersepeda dengan berkerumun dan berjajar melebihi dua baris sepeda. Bahkan hingga menyentuh ke kanan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam aturan kita dikatakan sepeda boleh berjajar, maksimal 2, lebih dari itu nggak boleh, dilarang. Sudah dua saja, lebih dari itu nggak boleh, apalagi kalau ada jalur sepeda disiapkan," ujar Budi.
"Komunitas ini kadang banyak, itu ada yang sampai ambil kanan jalan, itu kan bahaya," ujarnya.
Dia juga menyoroti perihal seringnya penggunaan handphone saat berkendara, termasuk bersepeda. Dia menegaskan hal ini sudah dilarang dalam Permenhub 59 tahun 2020.
"Kemudian, penyakit kita itu, handphone di mana-mana, sambil sepedaan dia main handphone. Foto-foto, itu dilarang," ujar Budi.
Dalam Permenhub 59 tahun 2020 sendiri ada 6 hal yang dilarang bagi pesepeda di jalan, berikut ini daftarnya:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Simak Video "Video: Cerita Sayudi, Nekat Gowes dari Indonesia ke Makkah"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)