Jika tidak memenuhi ketentuan di atas, penumpang tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan menggunakan KA Bandara dan tiket dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan boarding pass kepada petugas customer service dan melengkapi data sesuai form yang telah tersedia. Jika memiliki tiket kembali (return) juga dapat langsung dilakukan proses pembatalan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pembatalan tiket juga dapat melalui email ke alamat info@railink.co.id dengan melengkapi data nama lengkap, telpon, kode booking, relasi, harga tiket, jumlah tiket, nomor rekening, dan nama bank
Baca juga: Protokol Naik Pesawat Saat PSBB Jakarta |
3. Pengembalian dana pembelian tiket sesuai harga tiket (penuh) di luar bea pesan
4. Pengembalian dana pembatalan tiket di proses dengan cara transfer maksimal 30 hari kalender
Khusus bagi penumpang Kereta Api Bandara yang menuju Bandara Soekarno-Hatta, PT Railink menghimbau agar dapat menyesuaikan waktu keberangkatan mengacu pada persyaratan perjalanan pada masa New Normal untuk tiba di bandara 3 jam sebelum keberangkatan.
Simak Video "Penampakan Kaca Stasiun Pecah Usai Ditabrak Kereta Bandara di Soetta"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)