Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan keselamatan bersepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam beleid ini mengatur sepeda dilengkapi dengan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda, hingga helm sebagai pelindung kepala.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan diatur lewat peraturan masing-masing daerah (Perda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU 22 itu dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah sehingga kalau nanti kita mau menegakkan tata cara berlalu lintas langkah yang harus ditempuh pemda tentunya membuat Peraturan Daerah," kata Pandu dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).
Pandu menjelaskan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan bagi keselamatan pesepeda yang nantinya akan ditindaklanjuti peraturan daerah masing-masing. Di dalam Perda itu baru diatur mengenai sanksi bagi pesepeda yang melanggar panduan.
Langsung klik halaman selanjutnya
Simak Video "Video: Melihat Bike Rack Stasiun MRT Jaksel saat Heboh Sepeda Warga Hilang Dicuri"
[Gambas:Video 20detik]