Langgar Aturan Baru Bersepeda, Sanksi Tergantung Pemda

Langgar Aturan Baru Bersepeda, Sanksi Tergantung Pemda

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 20:15 WIB
10 titik kawasan khusus pesepeda ditiadakan mulai pagi ini. Kebijakan itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas penerapan kembali PSBB secara ketat di Jakarta.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan keselamatan bersepeda. Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Dalam beleid ini mengatur sepeda dilengkapi dengan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda, hingga helm sebagai pelindung kepala.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut akan diatur lewat peraturan masing-masing daerah (Perda).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam pasal-pasal tentang kendaraan bermotor dalam UU 22 itu dinyatakan bahwa pengaturan untuk kendaraan tidak bermotor itu diserahkan atau didelegasikan kepada daerah sehingga kalau nanti kita mau menegakkan tata cara berlalu lintas langkah yang harus ditempuh pemda tentunya membuat Peraturan Daerah," kata Pandu dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).

Pandu menjelaskan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 hanya sebagai panduan bagi keselamatan pesepeda yang nantinya akan ditindaklanjuti peraturan daerah masing-masing. Di dalam Perda itu baru diatur mengenai sanksi bagi pesepeda yang melanggar panduan.

ADVERTISEMENT

Langsung klik halaman selanjutnya

Pandu mengatakan, aturan keselamatan pesepeda ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pada beleid itu diatur mengenai dua transportasi yaitu kendaraan bermotor dan tidak.

"Nah kalau kita lihat di dalam UU 22/2009 belum ada ketentuan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi lalu lintas bersepeda," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, sudah menyurati seluruh kepala daerah terkait dengan tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.

Namun demikian, dirinya masih belum mengetahui pemerintah daerah mana saja yang sudah mulai menyusun aturan turunan.

"Kalau secara regulasi saya belum tahu, tapi surat yang saya katakan tadi sudah kirim ke para gubernur, juga bupati, wali kota seluruh Indonesia untuk mulai menyiapkan penjabaran dari aturan Permenhub dan aturan aspek penyediaan infrastruktur dan dorongan penggunaan sepeda sebagai kegiatan sehari-hari," kata Budi.



Simak Video "Video: Melihat Bike Rack Stasiun MRT Jaksel saat Heboh Sepeda Warga Hilang Dicuri"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads