Ada Aturan Baru Bersepeda, Pedagang 'Starling' Wajib Pakai Helm?

Ada Aturan Baru Bersepeda, Pedagang 'Starling' Wajib Pakai Helm?

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 19 Sep 2020 21:00 WIB
Penjual Kopi Keliling
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Ada beberapa ketentuan yang diwajibkan oleh beleid ini, yaitu pesepeda harus melengkapi beberapa hal pada sepedanya. hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 2.

Mulai dari pemasangan spakbor pada ban belakang, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya pada ban sepeda dan pedal sepeda. Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak semua pesepeda wajib menggunakan helm, meskipun alat pelindung kepala ini memiliki peran penting.

Khusus helm, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan penggunaan helm hanya diwajibkan kepada pengguna sepeda jenis road bike, sport atau lainnya yang berkecepatan dan memiliki risiko tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pembahasan kita menyepakati oleh semua komunitas, semua yang kita undang, dari Korlantas Polri, dari pengamat transportasi untuk yang sepeda yang digunakan masyarakat sehari-hari dengan kecepatan tidak cepat itu tidak keharusan untuk menggunakan helm, tapi menggunakan helm lebih baik," kata Budi dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).

"Tapi untuk sepeda dengan tingkat risiko lebih tinggi itu wajib hukumnya, mandatory harus. Sepeda yang digunakan masyarakat dengan kecepatan lebih rendah kemudian risikonya lebih kecil itu sifatnya bisa menggunakan bisa juga tidak," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kabag Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Perhubungan Darat, Endy Irawan mengatakan dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 memang tidak ada keputusan yang mewajibkan pesepeda menggunakan helm.

Namun begitu, dirinya mengatakan penggunaan helm akan disesuaikan dengan kegiatan si pesepeda. Dia mencontohkan tukang minuman ringan seperti kopi, teh, dan lainnya atau yang biasa disebut starling alias 'Starbucks keliling'.

"Jadi memang untuk helm sendiri kita tidak mewajibkan jadi banyak masukan bagaimana nanti terkait dengan penjual starling, starling yang mencari nafkah dan sebagainya menggunakan sepeda apakah wajib gunakan helm, Jadi di dalam PM ini mencantumkan bahwa dapat menggunakan helm dalam bagian dari keselamatan dia di jalan," kata Endy.

Perlu diketahui, ada enam hal yang dilarang saat berkendara di jalan seperti tertuang dalam pasal 8;

a. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
b. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
c. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
d. Menggunakan payung saat berkendara
e. Berdampingan dengan kendaraan lain Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.




(hek/hns)

Hide Ads