Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memastikan tidak melarang aktivitas ojek sepeda usai diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan beleid tersebut sama sekali tidak melarang adanya ojek sepeda.
"Di dalam peraturan ini diberikan peluang, tadikan dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat yang disediakan untuk mengangkut orang, istilahnya bahasa sehari-harinya adalah boncengan. Jadi dimungkinkan dan itu diperkenankan," kata Pandu dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, sepeda yang bisa dijadikan modal bisnis adalah khusus yang dirancang memiliki tempat duduk di bagian belakang alias bisa boncengan. Apalagi masih ada yang mencari rezeki lewat jasa ojek sepeda seperti di wilayah pelabuhan dan kota tua Jakarta.
"Karena sepeda sendiri kecuali sepeda balap atau sepeda gunung banyak yang dirancang dengan boncengannya, misalnya sepeda-sepeda tua disediakan tempat boncengan di belakangnya, jadi sara rasa ini tidak menyalahi justru malah bagus," ujar Pandu.
(hek/hns)