Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan berdiskusi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pemanfaatan jalan nasional sebagai jalur khusus sepeda.
Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Beleid ini merupakan pedoman bersepeda yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Pelaksanaan atau implementasi aturan ini dikomandoi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pihak unit eselon I di Kementerian Perhubungan ini berencana melobi Kementerian PUPR untuk menyediakan jalur khusus sepeda di ruas jalan kategori nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mungkin akan diskusi dengan Dirjen PU Bina Marga apakah nanti di jalan nasional di beberapa kota mulai direncanakan untuk jalan khusus untuk sepeda atau di jalan provinsi demikian," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam video conference, Sabtu (19/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Budi berharap pihak kementerian yang dipimpin oleh Menteri Basuki Hadimuljono bisa mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fasilitas sepeda seperti jalan.
"Saya juga harus komunikasikan dengan PU barangkali mulai menganggarkan barangkali tahun 2021 atau 2022," jelasnya.
Menurut dia, beberapa negara yang cepat membangun infrastruktur sepeda adalah China.
"Tiongkok itu cepat sekali, dia membuat jalur khusus sepeda baik yang di bawah menyatu dengan kendaraan lain atau jalur sepeda yang elevated di atas bahkan selain panjang juga menerobos gunung gitu, kan hebat seperti itu," katanya.
Dia pun dalam waktu dekat akan mensosialisasikan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 kepada seluruh Kadishub di tanah air untuk segera menyiapkan aturan turunan sebagai dukungan pedoman keselamatan bersepeda. Dirinya mengaku sudah mengirim surat kepada kepala daerah untuk segera membuat aturan turunan.
(hek/zlf)