Pemerintah Inggris menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Warganya yang melanggar isolasi mandiri, akan dikenakan denda mencapai 10.000 poundsterling atau sekitar Rp 190 juta (kurs Rp 19.000/£).
Aturan mulai berlaku 28 September untuk seluruh warga Inggris yang dinyatakan positif COVID-19 atau yang diketahui pernah melakukan kontak dengan pasien terpapar COVID-19.
"Orang yang memilih untuk mengabaikan aturan akan menghadapi denda yang signifikan," kata Perdana Menteri Boris Johnson dikutip Reuters, Minggu (20/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda akan diterapkan mulai 1.000 poundsterling atau Rp 19 juta untuk pelanggaran pertama. Kemudian akan naik 10 kali lipat menjadi 10.000 poundsterling untuk pelanggar berulang.
Di sisi lain, beberapa pekerja berpenghasilan rendah yang kehilangan pendapatan akan menerima tunjangan 500 poundsterling atau Rp 9,5 juta, di luar tunjangan lain seperti gaji sakit yang mungkin menjadi hak mereka.
Hal itu dilakukan agar warga yang terpapar Corona patuh menjalankan protokol kesehatan untuk tinggal di rumah melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Kemudian warga yang terkonfirmasi COVID-19 diminta memberikan keterangan tentang orang-orang yang pernah melakukan kontak langsung untuk diminta isolasi mandiri juga.
Saat ini Inggris sedang menghadapi peningkatan kasus Corona hingga polisi akan dilibatkan dalam memeriksa kepatuhan di daerah dengan tingkat infeksi. Aturan isolasi mandiri banyak dilanggar oleh warga Inggris, kecuali warga yang baru kembali dari luar negeri.
(dna/dna)