Hati-hati Kelola Uang Negara Selama Pandemi!

Hati-hati Kelola Uang Negara Selama Pandemi!

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 22 Sep 2020 11:20 WIB
Petugas menyusun uang di Cash Center Bank BNI di Jakarta, Jumat (17/6/2016). Bank BUMN tersebut menyiapkan lebih dari 16.200 Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melayani kebutuhan uang tunai saat lebaran. BNI memastikan memenuhi seluruh kebutuhan uang tunai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 62 triliun atau naik 8% dari realisasi tahun sebelumnya. (Foto: Rachman Harryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan untuk tetap menjaga akuntabilitas keuangan negara meski harus mempercepat realisasi anggaran selama pandemi virus Corona (COVID-19) berlangsung. Menurut Sri Mulyani pandemi COVID-19 tak akan selesai di 2020 ini.

"Karena COVID-19 tidak akan selesai tahun 2020, tahun depan mungkin kita masih dihadapkan dengan kondisi COVID-19. Jadi jangan pernah berpikir ini adalah kondisi sementara untuk beberapa bulan ini," kata Sri Mulyani dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 yang digelar secara virtual, Selasa (22/9/2020).

Ia memahami, realisasi anggaran untuk penanganan Corona, khususnya pemulihan ekonomi nasional (PEN) harus dipercepat. Namun, tak berarti akuntabilitas bisa dikesampingkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Emergency atau urgency menjadi sangat penting. Bapak Presiden menekankan kecepatan menjadi sesuatu yang penting. Namun, pada saat yang sama ditekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengkompromikan akuntabilitas transparansi dan pengelolaan yang baik," tegas Sri Mulyani.

Ia juga telah menyiapkan tiga strategi pemerintah untuk menjaga pengelolaan uang negara di tengah pandemi COVID-19, dan memitigasi risiko. Pertama, meningkatkan dan memperkuat aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Ia meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga (K/L) dan Pemda untuk tetap memanfaatkan peran APIP dalam mengawasi realisasi anggaran untuk penanganan COVID-19 dan PEN.

ADVERTISEMENT

Kedua, menginventarisasi dan akselerasi penyelesaian peraturan yang menjadi payung hukum untuk langkah darurat pemerintah yang belum ada payung hukumnya. Dalam hal ini, ia meminta K/L dan Pemda untuk dapat mencegah hal-hal yang bisa menjadi temuan.

Terakhir, yakni menyusun petunjuk teknis (juknis) yang komprehensif untuk menjawab persoalan kredibilitas di lapangan dalam merealisasi anggaran di tengah situasi yang luar biasa atau extraordinary.

"Saya tetap berharap seluruh K/L di dalam melakukan penyesuaian dan peningkatan kecepatan tidak mengabaikan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas prinsip tata kelola yang baik. Prinsip bahwa suatu saat kita bertanggung jawab terhadap setiap rupiah yang ada di dalam pengelolaan keuangan negara, APBN dan APBD bagi kepentingan dan manfaat masyarakat," tutur Sri Mulyani.

(hns/hns)

Hide Ads