Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan yang sempat ditunda pembahasannya akan kembali dilanjutkan pembahasannya. Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, rencananya klaster ketenagakerjaan ini akan dibahas lagi mulai Jumat (25/9/2020) besok.
"Mudah-mudahan besok kita masuk ke klaster yang terakhir yakni Bab 4 tentang ketenagakerjaan," ungkap Supratman dalam acara Webinar ILUNI UI, Kamis (24/9/2020).
Besok dan lusa rencananya Panitia Kerja (Panja) Cipta Kerja di Baleg DPR RI akan menggelar pertemuan dengan pemerintah dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas klaster tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insyaallah mungkin dalam 1 dan 2 hari ini kami akan bertemu dengan tim pemerintah, pak Elen (Kemenko Perekonomian) beserta dengan Menteri Ketenagakerjaan," tambahnya.
Beberapa isu pokok yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut adalah terkait RPP tentang Perubahan PP Pengupahan, Padat Karya dan lain sebagainya.
"Beberapa isu pokok yang terkait dengan upah minimum, padat karya, dan lain sebagai," sambungnya.
Sejauh ini, pembahasan 10 klaster lainnya sudah nyaris rampung yakni mencapai 95%. Tersisa beberapa materi saja yang perlu dibahas lebih mendalam untuk mendapat persetujuan bersama. Targetnya hari ini pembahasan 10 klaster itu bisa mencapai 100% baru kemudian lanjut ke klaster ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah dari seluruh pasal mungkin kalau saya persentasekan sudah 95% sudah disepakati di tingkat panja, hanya beberapa ada materi-materi pending di beberapa UU sektor yang masih dan Insyaallah hari ini akan kami selesaikan," katanya.
(eds/eds)