Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) kini nyaris rampung. Sebanyak 95% pasal dalam 10 klaster RUU tersebut kini sudah disepakati bersama di tingkat Panitia Kerja (Panja) Cipta Kerja.
Targetnya, hari ini pembahasan 10 klaster RUU tersebut sudah bisa rampung seluruhnya. Salah satu yang sudah disepakati adalah terkait proses penetapan kehalalan produk-produk yang beredar di Indonesia yang masuk klaster permudahan perizinan usaha. Dalam klaster ini, Panja Cipta Kerja sepakat untuk melibatkan ormas Islam dan lembaga pendidikan dalam memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.
"Yang kita sepakati adalah bahwa kewenangan yang selama ini dimonopoli oleh Majelis Ulama Indonesia dalam melakukan pemeriksaan produk kehalalan suatu produk itu diserahkan kepada seluruh ormas-ormas Islam apakah itu NU, Muhammadiyah, maupun lembaga-lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan negeri bisa melakukan itu," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam sebuah webinar, Kamis (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, wewenang mengeluarkan fatwa sertifikasi halal tetap diserahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya dalam draf RUU Omnibus Law yang diajukan, ormas Islam diusulkan bisa juga terlibat dalam penetapan fatwa kehalalan produk. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sidang fatwa halal itu hanya bisa dilakukan oleh MUI. Usul itu akhirnya ditolak dan peran ormas islam dibatasi hanya sekadar memeriksa kehalalan produk saja.
"Namun demikian, untuk sertifikat ataupun fatwa halalnya itu diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia supaya tidak menimbulkan gesekan-gesekan yang mungkin terjadi karena perbedaan-perbedaan fiqih yang ada di tengah masyarakat," tambahnya.
Penerbitan sertifikasi halalnya pun nanti bukan lagi jadi wewenang MUI melainkan diserahkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
"Kemudian untuk sertifikasi halalnya sendiri itu diterbitkan oleh Badan Penyelenggaran Produk Jaminan Halal yang ada di Kementerian Agama. Nah ini sebuah terobosan yang tadinya ini sangat besar penolakan dari publik akhirnya Alhamdulillah kita bisa lakukan dan itu bisa diterima oleh semua anggota Panja," paparnya.
(eds/eds)