Perusahaan perbankan dan investasi JPMorgan Chase terancam membayar denda senilai US$ 1 miliar setara Rp 14,9 triliun (kurs Rp 14.800). Denda itu untuk membayar penyelesaian penyelidikan atas dugaan JPMorgan memanipulasi perdagangan pasar logam dan instrumen utang pemerintah Treasurys.
Dikutip dari CNBC, Kamis (24/9/2020) penyelesaian antara JPMorgan yang berbasis di New York dan beberapa agensi AS dapat dilakukan secepatnya minggu ini. Kesepakatan itu akan menyelesaikan penyelidikan dari Departemen Kehakiman, Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas dan Komisi Sekuritas dan Bursa.
Meskipun JPMorgan dipaksa untuk mengakui kesalahan dalam penyelesaian, kesepakatan itu diharapkan tidak berdampak pada bisnis di area lain perusahaan. Namun, saat dimintai keterangan Juru bicara JPMorgan dan Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menolak berkomentar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahi, kasus ini terungkap pada September 2019 ketika dakwaan pidana jatuh pada tiga karyawan JPMorgan saat ini. Termasuk kepala global perdagangan logam dasar dan mulia.
Baca juga: Bagaimana Peluang Investasi Saat New Normal? |
Surat dakwaan tersebut menuduh para pedagang, bersama dengan delapan rekan konspirator yang tidak disebutkan namanya yang bekerja di kantor JPMorgan di New York, London dan Singapura, berpartisipasi dalam pemerasan untuk memanipulasi pasar logam mulia dan menipu pelanggan.
Para terdakwa di antaranya Michael Nowak, mantan direktur pelaksana JPMorgan yang juga mengepalai meja logam mulia global perusahaan, bersama dengan Gregg Smith dan Christopher Jordan, yang keduanya memegang jabatan direktur eksekutif dan pedagang di meja logam mulia perusahaan.
Masing-masing didakwa dengan satu tuduhan konspirasi di bawah Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act, atau RICO, yang secara historis penuntutan mafia, serta kejahatan federal lainnya.
Nowak dan beberapa orang lainnya dalam kasus tersebut mengaku tidak bersalah dan meminta pencabutan dakwaan, sementara yang lain telah bekerja sama dengan pihak berwenang.
(zlf/zlf)