Nyaris Rampung, Begini Progres Terkini RUU Cipta Kerja

Nyaris Rampung, Begini Progres Terkini RUU Cipta Kerja

Soraya Novika - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2020 16:23 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Ilustrasi/Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

9. Lembaga Pengelola Investasi (LPI)

Pembentukan LPI sebagai sub generis untuk meningkatkan investasi dengan optimalisasi aset pemerintah dan BUMN. LPI mengacu kepada lembaga serupa yang telah berjalan dengan baik, antara lain Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Rusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

10. Pengadaan Lahan dan Bank Tanah

Penyederhanaan proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pembentukan lembaga Bank Tanah juga untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

11. Persyaratan Investasi (Bidang Usaha Tertutup dan Terbuka)

Bidang usaha yang tertutup didasarkan atas kepentingan nasional, atas kepatutan dan konvensi internasional. Ketentuan syarat investasi dalam UU sektor dan diatur di Perpres. Perlindungan terhadap UMK hanya boleh dalam negeri, dan meningkatkan kapasitas melalui kemitraan.

12. Sertifikasi Jaminan Produk Halal

Pelaksanaan sertifikasi produk halal diperluas dengan melibatkan unsur organisasi keagamaan untuk percepatan pelaksanaan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap memberikan fatwa halal.

13. Pencabutan Peraturan Daerah (Perda)

Pencabutan perda dan kerkada sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah pusat melakukan penyelarasan dan sinkronisasi.

"Jadi yang diusulkan RUU Cipta Kerja, yang disampaikan pemerintah kepada DPR, pada Februari kemarin sudah disepakati bahwa pencabutan perda tetap mengikuti mekanisme di dalam putusan MK. Tidak dibatalkan presiden, tapi sesuai mekanisme yang ada," katanya.

"Dan untuk mengatur pengaturan ke depan agar ada keselarasan, maka pemerintah pusat melakukan penyelarasan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan di bawah UU, termasuk perda. Mekanisme proses tetap yang sudah ada," tambahnya.

14. Kemudahan Berusaha

Kemudahan berusaha meliputi penyederhanaan pelayanan imigrasi bagi investor, pendirian PT Perseroan untuk UMK, jaminan ketersediaan bahan baku bagi industri dan BUMDes berbentuk badan hukum.

"Dan mudah-mudahan ini memberikan legalisasi terhadap pelaku usaha mikro kecil yang sangat dinantikan mereka dan ada jaminan kesediaan jaminan bahan baku dan disepakati BUMDes berbadan hukum," terangnya.

15. Penataan Ulang Sanksi

Pelanggaran ketentuan administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sementara pelanggaran yang menimbulkan K3L (kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan) dikenakan sanksi pidana.

"Yang kita lakukan reformulasi dan mempertegas mana sebenarnya unsur pidana dan administrasi. Kalau sifatnya perizinan mestinya administrasi, tapi kalau yang sifatnya sudah melakukan atau mengakibatkan K3L maka tetap sanksi pidana dan diatur ulang dalam RUU Cipta Kerja," katanya.



Simak Video "Video: Ini 7 Poin di UU Ciptaker yang Digugat Partai Buruh ke MK"
[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads