Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.
Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan keringanan itu berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.
"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapnya di sini: Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% Sampai 2021
Langsung klik halaman selanjutnya
Simak Video "Video: Fokus Lion Air untuk Keselamatan Penumpang di Ulang Tahun ke-25"
[Gambas:Video 20detik]