Lion Air Digugat Rp 189 Miliar, Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Round-Up Berita Terpopuler

Lion Air Digugat Rp 189 Miliar, Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 24 Sep 2020 21:00 WIB
Airbus 330-900NEO Lion Air
Foto: (dok Lion Air)

Pemerintah memberikan keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Keringanan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Ilyas Lubis mengatakan keringanan itu berlaku mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021. Selama periode itu, maka peserta penerima upah (PU) dan peserta bukan penerima upah (PBPU) dapat diskon 99% atau hanya perlu membayar 1% dari besaran iuran sebelumnya.

"Berlakunya relaksasi ini mulai Agustus 2020 sampai Januari 2021, ini masa berlakunya. Setelah Januari 2021 kembali ke ketentuan yang normal. Jadi ini mudah-mudahan bisa kita manfaatkan semaksimal mungkin," katanya dalam Sosialisasi Relaksasi Iuran PP 49/2020 yang disiarkan YouTube BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca selengkapnya di sini: Hore! Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diskon 99% Sampai 2021

Langsung klik halaman selanjutnya

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video: Fokus Lion Air untuk Keselamatan Penumpang di Ulang Tahun ke-25"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads