4 Fakta Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Didiskon Nyaris Gratis

4 Fakta Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Didiskon Nyaris Gratis

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2020 18:00 WIB
Direktur Pengembangan Investasi BPJS Ketengakerjaan, Krishna Sarif melakukan sidak di Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Selasa (3/5/2016).
Foto: Rachman Haryanto

3. Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran

Selain didiskon, batas maksimal pembayaran juga dilonggarkan 15 hari. Dari yang tadinya batas pembayaran iuran maksimal setiap tanggal 15 bulan berikutnya, menjadi setiap tanggal 30 bulan berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila tanggal 30 jatuh pada hari libur, maka iuran harus dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30.

4. Keringanan Denda

ADVERTISEMENT

Pemerintah juga memberikan keringanan denda bagi yang terlambat membayar iuran. Denda akan dikenakan dari yang sebelumnya 2%, menjadi hanya 0,5%.

"Jadi kalau sebelumnya tanggal 15 belum bayar, lalu tanggal 16 bayar itu kena denda 2%. Sekarang (tanggal 16) belum kena denda, paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya tapi dendanya hanya 1,5%," jelasnya.



Simak Video "Video: Dirut BPJS Kesehatan Bicara 7,3 Juta PBI JK Yang Dinonaktifkan"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads