Kasus Sengketa Pajak Apple Rp 224 T di Eropa Lanjut ke Pengadilan Tinggi

Kasus Sengketa Pajak Apple Rp 224 T di Eropa Lanjut ke Pengadilan Tinggi

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Jumat, 25 Sep 2020 22:00 WIB
NEW YORK, NY - AUGUST 02:  The Apple logo is displayed in an Apple store in lower Manhattan on August 2, 2018 in New York City. On Thursday the technology company and iPhone maker became the first American public company to cross $1 trillion in value. Apple stock is up more than 20% this year.  (Photo by Spencer Platt/Getty Images)
Foto: Spencer Platt/Getty Images
Jakarta -

Perseteruan antara Uni Eropa (UE) dan Apple tentang perpajakan masih berlanjut. Hari ini Komisi Eropa, yang merupakan badan eksekutif dari UE mengajukan banding atas putusan pengadilan yang melibatkan Apple dan Republik Irlandia.

Dilansir CNBC, Jumat (25/9/2020) pengadilan umum Uni Eropa memutuskan Juli lalu, bahwa tidak ada bukti atas tuduhan Komisi Eropa kepada pemerintah Irlandia yang disebut memberikan keuntungan pajak pada Apple.

Tim Komisi Eropa, yang dipimpin Margrethe Vestager, mengklaim pada tahun 2016 bahwa Apple harus membayar pajak yang belum dibayar sebesar US$ 15,17 miliar atau sekitar Rp 224 triliun (kurs Rp 14.800) ke Irlandia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu dilakukan setelah Irlandia disebut memberikan keringanan pajak yang tidak semestinya kepada perusahaan.

Namun, baik pemerintah Irlandia dan Apple membantah tuduhan tersebut. Komisi Eropa sekarang akan membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi di Eropa.

ADVERTISEMENT

"Komisi telah memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Eropa atas keputusan Pengadilan Umum pada Juli 2020 tentang kasus bantuan Negara Bagian Apple di Irlandia," kata Vestager dalam sebuah pernyataan.

"Komisi juga dengan hormat menganggap bahwa dalam putusannya Pengadilan Umum telah membuat sejumlah kesalahan hukum," tambahnya.

Dia menyoroti bahwa pengadilan yang sama sebelumnya menyatakan bahwa negara-negara anggota UE perlu menghormati perjanjian antara negara Eropa, meskipun tiap negara dapat mengatur undang-undang perpajakan mereka sendiri.

"Kami harus terus menggunakan semua alat yang kami miliki untuk memastikan perusahaan membayar bagian pajak yang adil," kata Vestager.

Menanggapi pengumuman pada hari Jumat, juru bicara Apple mengatakan akan meninjau gugatan yang diajukan EU.

"Kami akan meninjau banding Komisi setelah kami menerimanya, namun itu tidak akan mengubah kesimpulan faktual dari Pengadilan Umum, yang membuktikan bahwa kami selalu mematuhi hukum di Irlandia, seperti yang kami lakukan di mana pun kami beroperasi," ujar Juru Bicara Apple.

Sementara itu, Paschal Donohoe, menteri keuangan Irlandia, mengatakan bahwa dia memperhatikan keputusan Komisi untuk mengajukan banding.

"Pemerintah (Irlandia) perlu meluangkan waktu untuk mempertimbangkan, secara rinci, dasar hukum yang ditetapkan dalam banding dan berkonsultasi dengan penasihat hukum Pemerintah, dalam menanggapi banding ini," katanya.




(zlf/zlf)

Hide Ads