Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Muhammad Hanugroho menyatakan sudah memenuhi kewajiban pembayaran pajak 2024 ke belakang sebesar Rp 1,9 triliun. Pembayaran ini dilakukan setelah adanya proses audit pajak.
"Yang sudah kita selesaikan utang pajak kita yang sudah past due itu tahun 2024 kita selesaikan Rp 1,9 triliun, itu kita selesaikan bayar lunas sudah nggak ada utang pajak past due lagi, kita nggak ada," kata Hanugroho dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (5/3/2025).
"Jadi itu clear tahun 2024 sudah kita selesaikan," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan selesainya kewajiban utang pajak, Waskita Karya mengaku bisa fokus pada pembayaran utang vendor yang tersisa Rp 383 miliar. Anggaran tersebut sebenarnya sudah dialokasikan, namun pihaknya masih ingin menyelesaikan terkait masalah dokumen dan administrasi untuk memastikan agar pembayaran benar-benar sesuai.
"Jangan sampai salah karena kalau saya perhatikan itu di kita pun case di Waskita kan banyak, artinya kita harus prudent, kita nggak mau bayar uang tanpa dokumen atau data yang benar," ucap Hanugroho.
Tonton juga Video: Saat Wamen BUMN Buka Laporan Keuangan Waskita-WIKA Tak Sesuai Kenyataan
(aid/ara)