Sebanyak 36 karyawan Danareksa Sekuritas jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK dilakukan sejak 24 September lantaran perusahaan tengah mengalami penurunan kinerja keuangan.
Para korban PHK menyayangkan keputusan tersebut, lantaran dinilai terlalu tiba-tiba tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
"Tanggal 23 tiba-tiba dapat informasi teman dapat surat PHK melalui email dan tidak ada sosialisasi PHK sebelumnya. Parahnya lagi semua akses hari itu juga langsung diblokir, teman yang mau kerja besoknya langsung diusir," ungkap salah satu korban PHK Danareksa Sekuritas Daniel (bukan nama sebenarnya) kepada detikcom, Sabtu (26/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal serupa disampaikan oleh korban PHK lainnya, Ika (bukan nama sebenarnya). Ika menilai keputusan PHK yang diberlakukan perusahaan pun telah menyalahi kode etik PHK yang seharusnya.
"Menurut kami-kami ini, ini sesuatu yang bertentangan dan prosedurnya itu tanpa melalui tahap-tahapan dan di sini pun kita punya istilahnya perjanjian kerja bersama antara karyawan dengan manajemen itu kita sebut PKB yang ditandatangani oleh Serikat Pekerja dan Manajemen, nah itu semua sudah diatur, jika terjadi PHK, ada tahap-tahapnya," papar Ika.
Bahkan, keputusan PHK dibuat sedikit memaksa yang membuat karyawan mau tidak mau menerima tawaran PHK tersebut. Sebab, setiap karyawan yang sepakat dengan keputusan PHK tersebut akan diberikan pesangon sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan ditambah Sweetener 3 bulan gaji. Sedangkan, yang menolak tidak bisa mendapat hak serupa.
"Yang menerima dapat sesuai UU TK No.13 ditambah sweetener 3 bulan gaji. Yang menolak tidak terima sweetener," sambungnya.
Merasa janggal dengan keputusan itu, Ika bilang, para korban PHK Danareksa Sekuritas bakal membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Sekarang kita konsultasi kepada banyak pihak termasuk dengan lawyer dan media. Bila terbukti (melanggar) ya ujung-ujungnya ke PHI," pungkasnya.
(ara/ara)