PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab Indonesia angkat suara atas putusan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mencabut sanksi denda perusahaan senilai Rp 30 miliar. Sanksi itu sebelumnya diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Grab Indonesia sebab dinilai telah melakukan diskriminasi order prioritas yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).
"Kami, PT Grab Teknologi Indonesia selalu menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan Grab Indonesia sebagaimana telah diperiksa oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)," ujar Regional Counsel Grab Indonesia Teddy Trianto kepada detikcom, Sabtu (26/9/2020).
Teddy menyampaikan pihaknya akan selalu menjunjung tinggi setiap peraturan yang berlaku serta etika bisnis yang baik dan akan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kerja sama bagi jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional kami di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Hotman Paris Bela Grab yang Disanksi KPPU |
Grab, sambung Teddy, juga berterima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menjalankan misi perusahaan. Ia berharap, kehadiran Grab Indonesia dapat membawa dampak positif bagi jutaan orang dalam memperoleh peluang penghasilan dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, terutama dalam masa pandemi saat ini.
"Bahwa pesatnya perkembangan Grab di Indonesia tidak mungkin terjadi tanpa adanya kepercayaan dan dukungan dari para mitra pengemudi dan pelanggan kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memenangkan kepercayaan mereka dan meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna kami," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sekitar awal Juli 2020 lalu, KPPU menjatuhkan sanksi kepada Grab Indonesia dan TPI. Grab terkena denda Rp 30 miliar dan TPI sebesar 19 miliar.
Kedua perusahaan itu dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 30 miliar kepada Grab ini terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyebut Grab melakukan diskriminasi karena memberikan order prioritas kepada TPI, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Tak lama setelah putusan denda, Grab Indonesia mengambil langkah hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Grab mengajukan keberatan lantaran putusan KPPU dinilai tak berdasar.
Sidang pun bergulir hingga akhirnya putusan PN Jakarta Selatan digelar pada Jumat, 25 September 2020. PN Jaksel menyatakan putusan KPPU atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 batal karena tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU 5/1999.