PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dijatuhi hukuman oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Keduanya dikenakan denda, Rp 30 miliar untuk GRAB dan Rp 10 miliar untuk TPI.
Kedua perusahaan teknologi ini dikenakan sanksi lantaran melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Untuk dendanya sendiri terdapat rinciannya, GRAB kena Rp 30 miliar terdiri dari Rp 7,5 miliar pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pasal 19, sementara TPI dikenakan Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut.
Baca juga: Fakta Grab Didenda Rp 30 M |
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), pembacaan keputusan dilakukan pada Kamis (2/7/2020) malam. Putusan pada kedua perusahaan ini adalah jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh wilayah Jabodetabek, Makassar, Medan, dan Surabaya.
Dalam persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis dengan anggota Guntur S Saragih, dan Afif Hasbullah menilai perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.
Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Namun demikian Majelis menilai telah terjadi praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.
Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu.