Fakta-fakta terkait PHK 36 Karyawan Danareksa Sekuritas

Fakta-fakta terkait PHK 36 Karyawan Danareksa Sekuritas

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 27 Sep 2020 08:45 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)

Hal serupa disampaikan oleh korban PHK lainnya, Ika (bukan nama sebenarnya). Ika menilai bahwa keputusan PHK telah menyalahi kode etik yang seharusnya.

"Menurut kami-kami ini, ini sesuatu yang bertentangan dan prosedurnya itu tanpa melalui tahap-tahapan dan di sini pun kita punya istilahnya perjanjian kerja bersama antara karyawan dengan manajemen itu kita sebut PKB yang ditandatangani oleh Serikat Pekerja dan manajemen. Nah itu semua sudah diatur, jika terjadi PHK, ada tahap-tahapnya," papar Ika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan, keputusan PHK dibuat sedikit memaksa. Sebab, setiap karyawan yang sepakat dengan keputusan PHK tersebut akan diberikan pesangon sesuai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan ditambah sweetener 3 bulan gaji. Sedangkan, bila menolak tidak bisa mendapat hak serupa.

"Yang menerima dapat sesuai UU TK No. 13 ditambah sweetener 3 bulan gaji. Yang menolak tidak terima sweetener," sambungnya.

ADVERTISEMENT



Simak Video "Video: Demi Fokus ke Pusat Data dan AI, Google PHK 200 Karyawannya"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads