Luhut Minta BPJS Kesehatan Tanggung Terapi Pasien Corona

Luhut Minta BPJS Kesehatan Tanggung Terapi Pasien Corona

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2020 10:05 WIB
Hotel U Stay di kawasan Mangga Besar menjadi salah satu lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19 di Jakarta Pusat.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta BPJS Kesehatan ikut menanggung terapi pengobatan pasien yang terpapar virus Corona (COVID-19). Termasuk juga perawatan bayi yang baru lahir dari ibu pengidap COVID-19.

Luhut mengatakan hal itu dilakukan demi alasan kemanusiaan. Lagi pula, sebagian obat-obat itu diklaim mampu diproduksi dalam negeri.

"Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebutkan oleh Pak Anies tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS. Apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri," kata Luhut dalam rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19 dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan itu untuk menjawab paparan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut ada beberapa kendala di wilayahnya dalam pengajuan klaim rumah sakit. Yakni belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus COVID-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan.

Lalu, adanya perbedaan persepsi antara Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang serta kriteria akhir penjaminan.

ADVERTISEMENT

Kemudian, adanya pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Luhut juga meminta agar BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien COVID-19 agar tidak mengganggu keuangan rumah sakit yang bisa berdampak terhadap penanganan pasien.

"Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kemenkes untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien COVID-19," ujarnya.

Lanjut ke halaman berikutnya

Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir menyebut dari 1.906 rumah sakit penyelenggara layanan COVID-19 di seluruh Indonesia, baru 1.356 rumah sakit yang sudah mengajukan klaim. Sisanya 550 rumah sakit belum mengajukan klaim sama sekali.

"Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara," ujarnya dalam rapat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meminta dinas kesehatan di daerah untuk segera mengajukan klaim bagi rumah sakit yang belum mengajukan. Sampai saat ini, pihaknya telah membayar klaim Rp 4,4 triliun.

"Hingga kini kami sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 triliun ke rumah sakit di 11 provinsi prioritas, dan ada Rp 2,8 triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi," bebernya.

Untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien COVID-19, Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah melonggarkan aturan untuk verifikasi klaim. Namun tetap saja, klaim tidak akan bisa dibayarkan jika dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan, dan diagnosis komorbid/komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

"Kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja," ucapnya.



Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads