Rancangan Undang-undang (RUU) Bea Meterai telah disahkan DPR RI menjadi Undang-undang (UU). Dengan pengesahan itu, maka tarif bea meterai menjadi tunggal yakni Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Lalu, tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapuskan.
Namun, di tahun 2021 tak semua bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan lalu jadi tak berlaku. Pasalnya, pemerintah akan memulai masa transisi bea meterai lama ke baru pada tahun depan.
"UU bea meterai baru berlaku 1 januari 2021. Jadi tahun 2020 ya masih gunakan UU bea meterai yang lama. Transisi memang habiskan stok metera bahasa sederhananya. Habiskan stok meterai yang belum terpakai, kita berikan ruang. Karena bea meterai seperti kita, beli sekarang tapi belum tahu dipakai kapan. Jadi transisi itu ada di tahun 2021," terang Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara virtual, Rabu (30/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa transisi bea meterai dari yang lama ke baru ini hanya berlangsung selama 1 tahun, di tahun 2021. Perlu dicatat, ketika masyarakat memerlukan meterai di tahun 2021, maka wajib membubuhkan 2 lember meterai, minimal Rp 3.000 dan Rp 6.000, atau Rp 6.000 dan Rp 6.000.
"Kalau ada stok, maka meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 bisa ditempel sekali. Jadi bayarnya cuma Rp 9.000. Kalau nggak punya stok meterai Rp 3.000, berarti tempel meterai Rp 6.000 dua lembar atau totalnya Rp 12.000," imbuh Suryo.
Adapun UU bea meterai ini juga merevisi batas minimal dokumen yang memiliki nominal. Sebelumnya, dokumen dengan nilai transaksi Rp 250.000 sampai Rp 1 juta diwajibkan bermeterai Rp 3.000, dan Rp 1 juta ke atas bermeterai Rp 6.000.
Kini, pemerintah menyamakan peraturan minimal nominal transaksi dalam dokumen yang wajib bermeterai.
"Kalau sekarang UU bea meterai ini tarifnya hanya satu Rp 10.000. Kemudian dokumen yang mencantumkan uang hanya dokumen yang berisi jumlah uang di atas Rp 5 juta. Jadi satu sisi ada kenaikan tarif, tapi di sisi yg lain ada dokumen-dokumen tertentu yang bernilai uang ini sampai dengan Rp 5 juta tidak dikenai bea meterai," pungkasnya.
(dna/dna)