Wacana likuidasi atau pembubaran BUMN kembali bergulir. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, 14 BUMN akan dilikuidasi melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Berikut fakta-faktanya:
1. Ada 9 'Pasien' PPA
Dalam catatan detikcom, ada 9 BUMN yang saat ini tengah ditangani PPA. Sembilan BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airline (Perseero), PT Survai Udara Penas (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kertas Leces sendiri diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018 lalu. Sementara, Merpati sudah tak beroperasi dan menunggu suntikan modal investor yakni PT Intra Asia Corpora dengan nilai Rp 6,4 triliun.
2. PPA Belum Dapat Penugasan
Kepala Grup Komunikasi PPA Agus Widjaja, menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.
"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, itu dilakukan karena jika dipertahankan akan menjadi beban negara. Meski begitu, PPA belum menyebut BUMN yang dimaksud. PPA juga belum mendapat penugasan likuidasi BUMN.
"Kita belum benar-benar dapat penugasan 'ini lho 14-nya', kita belum ada," sebutnya.
Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]