3 Fakta soal 14 BUMN Mau Dibubarkan

3 Fakta soal 14 BUMN Mau Dibubarkan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2020 18:30 WIB
Kantor Kementerian BUMN
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta -

Wacana likuidasi atau pembubaran BUMN kembali bergulir. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, 14 BUMN akan dilikuidasi melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. Berikut fakta-faktanya:

1. Ada 9 'Pasien' PPA

Dalam catatan detikcom, ada 9 BUMN yang saat ini tengah ditangani PPA. Sembilan BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airline (Perseero), PT Survai Udara Penas (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Dirgantara Indonesia (Persero), PT PAL Indonesia (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kertas Leces sendiri diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018 lalu. Sementara, Merpati sudah tak beroperasi dan menunggu suntikan modal investor yakni PT Intra Asia Corpora dengan nilai Rp 6,4 triliun.

2. PPA Belum Dapat Penugasan

ADVERTISEMENT

Kepala Grup Komunikasi PPA Agus Widjaja, menjelaskan likuidasi menjadi jalan terakhir bila memang BUMN tersebut sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan.

"Likuidasi itu sudah jalan terakhir banget kalau memang sudah tidak bisa, asetnya sudah tidak bisa dikembangkan, terus sudah tidak bisa dikerjasamakan, produk-produknya sudah sunset (merosot)," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).

Menurutnya, itu dilakukan karena jika dipertahankan akan menjadi beban negara. Meski begitu, PPA belum menyebut BUMN yang dimaksud. PPA juga belum mendapat penugasan likuidasi BUMN.

"Kita belum benar-benar dapat penugasan 'ini lho 14-nya', kita belum ada," sebutnya.

3. Bocoran dari DPR

Anggota Komisi VI Andre Rosiade mengaku, berdasarkan informasi secara informal yang ia terima, ada beberapa BUMN yang rencananya akan dilikuidasi. Namun, ia menekankan, masih dalam kajian Kementerian BUMN. BUMN yang dimaksud seperti PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

"Gua (saya) dapat informasi bahwasanya ada beberapa BUMN yang mau dilikuidasi, BUMN-BUMN itu sudah tidak jalan seperti Merpati, Iglas, pabrik kertas Leces atau Aceh, lupa gua. Intinya ini masih dikaji," katanya kepada detikcom, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, BUMN itu rata-rata sudah setop operasi. Sementara, Andre bilang, di sejumlah kesempatan Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan BUMN diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Memang dalam berbagai rapat Pak Menteri sudah menyampaikan, Kementerian BUMN dan BUMN-BUMN di bawahnya diminta tidak melakukan PHK oleh presiden terutama dalam situasi COVID ini," ujarnya.



Simak Video "Video Tanggapan Pimpinan MPR Soal UU BUMN Baru: Bukan Berarti Kebal Hukum"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads