Merpati Masih Bisa Terbang Lagi?

Merpati Masih Bisa Terbang Lagi?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Sep 2020 18:45 WIB
Maskpai Merpati Nusantara Airlines tak lagi beroperasi, namun logonya tetap terbang alias menempel di maskapai Aviastar. Ini Penampakannya.
Ilustrasi/Foto: Suparno Nodhor
Jakarta -

Kementerian BUMN tengah mengharapkan adanya perluasan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2005. Dengan perluasan PP itu, kementerian memiliki kewenangan untuk melikuidasi dan menggabungkan (merger) BUMN.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, perluasan PP tersebut untuk mengatasi persoalan BUMN yang masuk kategori dead weight.

"Dari sisi mandat lagi dalam proses, ini adalah perluasan PP 43 tahun 2005. Ini kita mau perluasan, kenapa, karena supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan, yang masuk kategori kita anggap sudah dead weight artinya tidak mungkin lagi diapain-apain," katanya dalam diskusi Matangasa Institute seperti ditulis, Rabu (30/9/2020)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini mengingat ada BUMN yang sudah tidak operasi namun masih ada. Salah satunya, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Arya melanjutkan, perusahaan dengan kondisi sejenis Merpati pun ada banyak.

ADVERTISEMENT

"Kita tahu seperti Merpati misalnya sampai sekarang masih hidup. Padahal nggak operasional lagi," katanya.

"Dan ini banyak perusahaan-perusahaan seperti ini, ada Iglas, Kraft Aceh atau apa, itu juga seperti itu," sambungnya.

Sementara, pihaknya selama ini tidak bisa melakukan apa-apa karena tidak memiliki kewenangan. Dia bilang, perluasan PP ini dalam proses.

"Dan kita nggak bisa apa-apa karena tidak punya kewenangan untuk melikuidasi atau me-merger-kan perusahaan. Ini dalam proses semoga bisa terjadi secepatnya," terangnya.




(acd/eds)

Hide Ads