Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyebut pembahasan omnibus law perpajakan atau yang dikenal dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian masuk dalam RUU omnibus law cipta kerja.
Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio mengatakan semua poin penting yang ada dalam omnibus law perpajakan juga masuk dalam omnibus law cipta kerja pada klaster perpajakan.
"Tidak ada yang hilang. Semuanya masuk ke omnibus law cipta kerja klaster perpajakan. Kita hemat energi dan waktu, karena suasana lagi susah, ketemu dengan DPR juga vicon (virtual)," kata Febrio dalam video conference, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrio mengungkapkan penggabungan dua aturan sapu jagad ini tidak menjadi masalah. Pasalnya, kedua aturan ini bertujuan sama-sama memudahkan investasi masuk ke Indonesia.
"Omnibus law perpajakan jadi masuk ke klaster cipta kerja. Omnibus law cipta kerja klaster perpajakan itu memang sudah disiapkan sebelumnya dan akhirnya bisa masuk ke omnibus law cipta kerja. Jadi tidak harus terpisah. Dan message dari omnibus law cipta kerja dan juga termasuk klaster perpajakannya, adalah untuk menarik investasi," tambahnya.
Dia menyebut, salah satu kebijakan dalam klaster perpajakan juga sudah dijalankan oleh pemerintah, yaitu penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang dari 25% menjadi 22%. Keputusan itu sudah tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Ini sangat efisien gimana semuanya, reform direncanakan masuk ke satu omnibus law, tidak terpisah," ungkapnya.