Panja Komisi VI dan Kementerian BUMN menyepakati penyertaan modal negara (PMN) untuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI dengan total Rp 22 triliun. PMN ini dibagi dua tahap yakni Rp 12 triliun untuk tahun anggaran 2021 dan Rp 10 triliun untuk tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima mengatakan, suntikan modal tersebut untuk pendirian anak usaha IFG Life yang nantinya digunakan untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwa (Persero).
"Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan nanti akan kita bahas Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, itu tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022 untuk mendirikan satu anak perusahaan asuransi jiwa baru yang akan menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi di Jiwasraya," paparnya di DPR Jakarta, Kamis (1/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aria mengatakan, angka tersebut sudah disetujui Panja. Dia mengatakan, dalam restrukturisasi polis ini akan diikuti oleh pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life.
"Untuk tahap awal Rp 12 triliun, kemudian 2022 Rp 10 triliun, Rp 22 triliun sudah disetujui. Kemudian restrukturisasi yang akan diikuti dengan pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life dengan kondisi restrukturisasi sebagai berikut. Pertama untuk polis tradisional, kedua untuk polis Jiwasraya saving plan," terangnya.
Dia berharap, langkah ini akan memberikan kepastian kepada pemegang polis.
"Diharapkan dari skema dapat memberikan kepastian pemenuhan kewajiban polis sesuai jangka waktu yang telah disepakati dengan para pemegang polis dengan program yang akan ditentukan oleh Kementerian BUMN bersama jajaran direksi asuransi Jiwasraya maupun jajaran direksi IFG Life yang nanti akan dibentuk," paparnya.