Bagi masyarakat Indonesia yang sudah mendaftar gelombang 10 program kartu Prakerja siap-siap memantau smartphone-nya. Pasalnya, Manajemen Pelaksana (PMO) akan mengumumkan peserta gelombang 10 pukul 12.00 WIB hari ini.
"(Pengumuman) jam 12.00 WIB," kata Head of Communications PMO Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 dibuka sejak 26 September 2020 dan ditutup pada 28 September 2020. Kuota pendaftaran yang dibuka sebanyak 116.261 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Kartu Prakerja secara resmi mulai menerima pendaftaran pada 11 April 2020, saat ini telah menyerap 98% dari total target penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September telah mencapai 5.480.918 atau 98% dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang.
Louisa mengatakan, pihak PMO masih belum mengetahui pengumuman peserta gelombang 10 akan dilakukan terbuka melalui konferensi pers atau tidak.
Mengenai potensi pembukaan pendaftaran gelombang 11, Louisa mengaku masih belum menerima perintah dari Komite Cipta Kerja.
"Kalau itu kami masih menunggu arahan Komite Cipta Kerja," jelasnya.
Baca juga: 3 Fakta Joki di Kartu Prakerja |
Sebelumnya, siaran pers resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut sisa kuota sebesar 116.261 diserap melalui pendaftaran gelombang 10 yang dibuka mulai hari Sabtu, 26 September 2020 lalu.
"Dengan demikian lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Sabtu (26/9), di Bintan, Kepulauan Riau.
Melalui pengumuman yang diupload di Instagram, Kartu Prakerja kembali mengingatkan peserta yang lolos akan mendapat pemberitahuan lewat SMS. Pengumuman lain terkait Kartu Prakerja akan diupload di Instagram dan link www.prakerja.go.id.
"Jangan lupa pantau terus infonya di akun Instagram Kartu Prakerja yaa Sobat!" tulis prakerja.go.id dilihat detikcom.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
Sementara peserta yang lolos seleksi dan telah mengikuti pelatihan, bisa mengikuti Survei Evaluasi Kartu Prakerja yang digelar pemerintah. Survei ini bertujuan mengukur dampak pelatihan dalam program Kartu Prakerja.
(hek/eds)