Berdasarkan informasi yang Andre terima BUMN yang dibubarkan adalah yang telah berhenti operasi. Pihaknya bakal mendapat informasi resmi setelah kajian Kementerian BUMN rampung.
"Memang ada beberapa BUMN yang berhenti operasi itu yang kami dapatkan informasinya. Intinya semua masih dikaji dan tentu nanti kita dapatkan informasi resmi dari Kementerian BUMN setelah kajiannya selesai," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre juga menambahkan, dalam proses likuidasi ini butuh kajian mendalam serta dalam pelaksanaannya butuh regulasi peraturan pemerintah.
Sementara, Kepala Grup Komunikasi PPA Agus Widjaja saat dikonfirmasi mengatakan belum ada arahan dari pemegang saham. Sementara, untuk BUMN yang tengah ditangani atau menjadi 'pasien' perusahaan belum berubah dari posisi terakhir.
Dalam catatan detikcom, ada sembilan pasien BUMN yang ditangani PPA. Sembilan BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airline (MNA), PT Survai Udara Penas, PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Sandang Nusantara, PT Kertas Leces, PT Dirgantara Indonesia, dan PT Industri Kapal Indonesia.
Kertas Leces sendiri gagal diselamatkan karena telah dinyatakan pailit. Kemudian, Merpati tengah menunggu investor tapi hingga saat ini belum terdengar kabarnya.
Simak Video "Video: KemenP2MI-KemenHAM Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kualitas Perlindungan PMI"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/hns)