Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tinggal selangkah lagi untuk diketok. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa payung hukum tersebut ke dalam sidang paripurna untuk disahkan meskipun buruh mengancam mogok nasional.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja tinggal menunggu jadwal sidang paripurna yang rencananya digelar pekan ini.
"Iya tetap berjalan (meski buruh ancam mogok nasional) karena tahapannya begitu. Kita kan tidak bisa mengelak dari tahapan, kecuali nanti ada keputusan yang lain. Sejauh ini tugas di Baleg sudah selesai tinggal kita kirim pengambilan keputusan tingkat 1 ke paripurna," kata Ahmad kepada detikcom, Minggu (4/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait buruh akan mogok nasional, menurutnya hal itu wajar terjadi dalam negara demokrasi seperti Indonesia. Yang terpenting, dalam menyampaikan pendapatnya itu para buruh tetap sesuai aturan.
"Soal buruh mogok itu kan bentuk protes atau bentuk penyampaian pendapat dalam bentuk lain, ya itu kalau kami melihat hal-hal seperti itu ya biasa dalam negara demokrasi. Menyampaikan pendapat dalam bentuk apapun dilindungi udang-undang (UUD) asalkan sesuai ketentuan peraturan, tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas negara. Sepanjang damai ya biasa saja, namanya orang berpendapat masa dilarang," ucapnya.
Mengingat aksi mogok nasional dilakukan di tengah pandemi, ia berpesan agar para buruh dapat mematuhi protokol kesehatan agar aksinya tidak menjadi klaster baru penularan COVID-19.
"Kita hanya mengingatkan bahwa saat ini situasi pandemi COVID-19. kalau menyampaikan aspirasi tentu sesuai peraturan di antaranya berjarak mengikuti protokol kesehatan. Kan bisa saja misalkan orang mau demo kapasitasnya terbatas, jaga jarak misalkan, teman-teman tentu paham terhadap situasi Jakarta yang masih siaga 1 pandemi COVID," imbuhnya.
Buruh ancam mogok nasional 3 hari. Klik halaman selanjutnya.