RUU Cipta Kerja Mau Disahkan, #TolakOmnibusLaw Ramai di Medsos

RUU Cipta Kerja Mau Disahkan, #TolakOmnibusLaw Ramai di Medsos

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 11:25 WIB
Sekelompok buruh dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta. Aksi itu digelar untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terus mengebut pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, bahkan akan segera disahkan. Pembahasan ini dilakukan di tengah banyak penolakan yang dilakukan oleh masyarakat.

Di media sosial misalnya, beberapa tagar bernada penolakan Omnibus Law banyak disuarakan, mulai dari #TolakOmnibusLaw, #BatalkanOmnibusLaw, dan lain sebagainya.

Banyak akun yang mencuit poin-poin merugikan dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Akun @mittatweets misalnya, dia mengungkapkan hak tanah dan lingkungan bisa habis dijual. Dia juga membuat thread yang menjelaskan poin lainnya yang merugikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ALERTA! Aku minta perhatian teman-teman semua. Omnibus Law mendekati paripurna. Kalau disahkan, hak, tanah & lingkungan kita habis dijual. Kita GA BISA DIAM AJA. Taruhannya masa depan kita semua. Kumpulin tenaga, kumpulin kawan. LAWAN. #BatalkanOmnibusLaw," cuit akun tersebut dilihat detikcom, Senin (5/10/2020).

Ada juga yang menyebutkan RUU Cipta Kerja hanya mementingkan kepentingan cukong alias pengusaha daripada rakyat.

ADVERTISEMENT

"Gak menyangka sama sekali. Saat pemilihan mulut mereka berbusa busa minta dukungan. Setelah terpilih dan duduk di Dewan wakil rakyat Mereka oknum oknum ini lebih memilih kepentingan Usaha Cukong dari pada rakyat yang memilih. #TolakOmnibusLaw," cuit akun @hukumdan.

Di sisi lain ada juga politikus sekaligus anggota DPR HInca Pandjaitan yang mengungkapkan penolakannya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.

"RUU Cipta Kerja: Cacat substansi, nir urgensi. Mari semua, terus monitor," kata Hinca lewat akun Twitternya, @hincapandjaitan.

Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sendiri telah disetujui Badan Legislasi DPR dan pemerintah. Beleid Omnibus Law tersebut selanjutnya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 8 Oktober pekan depan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim RUU Cipta Kerja dapat membuat debirokratisasi sehingga pelayanan pemerintah

"Yang lebih penting adalah manfaat yang akan didapat masyarakat setelah berlakunya UU Cipta Kerja," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020).

(fdl/fdl)

Hide Ads