Bagaimana Omnibus Law Cipta Kerja Genjot Investasi di Tengah Resesi?

Bagaimana Omnibus Law Cipta Kerja Genjot Investasi di Tengah Resesi?

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 15:10 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers skenario pemulihan ekonomi terkait Corona. Skenario pemulihan ekonomi disiapkan hingga tahun depan.
Foto: Rengga Sancaya

Namun, tidak mudah bagi Indonesia untuk mengalahkan Vietnam dalam menarik investasi asing. Selain RUU Cipta Kerja, hal lain yang dianggap penting untuk menggiring investasi masuk secara besar-besaran adalah dengan memberikan stimulus pajak atau cukai dan memperluas cakupan industri yang bisa mendapatkan.

Sebelumnya, Partner of Tax Research and Training Services DDTC Bawono Kristiaji, menyampaikan salah satu hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing adalah melalui instrumen pajak misalnya, seperti yang saat ini sudah dilakukan dengan pungutan pajak yang lebih rendah untuk mobil listrik karena memiliki eksternalitas negatif yang juga rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menggiring investasi, Bawono berharap, pemerintah menciptakan rezim fiskal yang membantu terciptanya berbagai inovasi. Semua instrumen fiskal bisa dimanfaatkan, termasuk PPnBM dan cukai.

Demi mendorong lebih banyak investasi dan inovasi, Bawono mengatakan, struktur biaya (cost structure) perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi dalam research and development (R&D) dan pengembangan produk berdasarkan teknologi di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

"Hal ini dapat menjadi pertimbangan akses konsumen pada produk yang terjangkau dan keberlangsungan perusahaan jangka panjang," ujar Bawono.

Ia mengungkapkan otoritas pajak secara global berlomba-lomba memberikan insentif pajak. Menurutnya di tengah kompetisi tersebut, insentif pajak perlu diberikan dengan lebih tepat sasaran. Menurut Bawono, setiap korporasi membutuhkan insentif yang berbeda dalam setiap fase pemulihan ekonomi.

"Pemberian insentif tidak bisa bersifat permanen dan disamakan dalam waktu lima tahun mendatang," tutup Bawono.


(dna/dna)

Hide Ads