Pemerintah dan DPR RI menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RUU Cipta Kerja. Sebelumnya, rapat tersebut direncanakan akan di gelar 8 Oktober 2020 mendatang. Namun dipercepat karena alasan banyaknya kasus COVID-19 di gedung DPR RI.
Menurut Ekonom CORE Indonesia Mohammad Faisal, pengesahan RUU Cipta Kerja bisa berimplikasi pada penanganan COVID-19 saat ini. Pasalnya, kata dia fokus akan terpecah antara penyelamatan kesehatan dan ekonomi.
"Kalau sekarang justru malah membahas RUU Cipta Kerja, apalagi sampai diburu-buru pengesahannya, justru saya khawatir dari sisi pemulihan ekonomi akibat pandemi jadi tidak maksimal, melambat," ujar Faisal kepada detikcom, Senin (5/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Baru Diketok, Apa Itu Omnibus Law? |
Selain itu, menurutnya manfaat yang hendak dicapai oleh pemerintah yaitu terutama terkait investasi diyakini bakal kurang maksimal. Dia bilang, investasi tak bisa maksimal digenjot saat ini karena seluruh dunia tengah fokus pada penanganan pandemi.
"Di sisi lain, dampak atau manfaat yang kita harapkan dari RUU Cipta Kerja malah tidak akan tercapai. Karena dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, kita bisa melihat investasi apapun itu tidak akan bisa meningkat secara signifikan ketika pandeminya masih ada, jadi itu tidak akan efektif," paparnya.
Apalagi kalau masih mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak terutama buruh. Sehingga, dampak selanjutnya adalah bisa menambah instabilitas kondisi sosial ekonomi di masyarakat saat pandemi seperti sekarang ini.
"Saya rasa bukan hanya buruh ya, banyak pihak yang kemudian tidak setuju dengan dipaksakannya untuk segera disahkannya RUU Cipta Kerja ini dan juga dari sisi konten yang masih banyak kontroversial. Sehingga kalau masih dipaksakan untuk dibahas, disahkan ini justru malah bisa menciptakan instabilitas," paparnya.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio pun punya kekhawatiran serupa. Agus bilang pengesahan RUU Cipta Kerja justru akan menambah jumlah pengangguran.
"Justru akan nambah. Itu teman-teman buruh sudah teriak, karena sudah tidak ada lagi pengangkatan pegawai, adanya semua kontrak kan," tambah Agus.
Dampak lainnya dari pengesahan RUU ini adalah memperparah konflik lahan di Indonesia.
"Karena kan yang soal perhutanan sosial yang 12,7 juta itu kan belum selesai baru sekitar 4 juta nanti pasti karena dilepas gitu kan industri bisa ngambil tanah siapa saja kan, kan itu konflik selama ini malah tambah buruk," imbuhnya.
Agus pun menyarankan kepada pemerintah maupun DPR RI untuk menunda dulu pengesahan RUU ini sampai situasinya sudah benar-benar dapat terkendali. Untuk sementara, perdalam dulu pembahasan RUU ini agar disepakati nyaris semua pihak.
"Ditunda dulu sambil melihat situasi. Kalau sekarang disahkan nggak ada yang mau investasi, lha orang seluruh dunia lagi susah, minus semua, ya nggak mau lah mereka, jadi mending tunda dulu sampai COVID-19 selesai baru dibahas lagi," katanya.
(eds/eds)