Program JKP Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Nambah Iuran Lagi?

Program JKP Dikelola BPJS Ketenagakerjaan, Nambah Iuran Lagi?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 20:30 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan berkontribusi penuh pada penyediaan dana program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini akan menjadi jaminan baru bagi korban PHK yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Airlangga menjelaskan nantinya JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah akan berkontribusi dalam penguatan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Airlangga dalam pidatonya saat Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

Airlangga juga menyebutkan program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun yang sudah ada.

Jaminan ini juga tidak akan membebani iuran tambahan, baik untuk pekerja maupun pengusaha yang memberi kerja.

"Program JKP ini tidak kurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, ataupun jaminan pensiun. Dan juga tanpa membebani lagi iuran ke pengusaha dan pekerja," jelas Airlangga.

JKP sendiri akan diberikan kepada pekerja yang menjadi korban PHK. Pekerja tersebut akan mendapatkan insentif uang tunai, pelatihan kerja, hingga akses ke pasar tenaga kerja.

"Ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga kerja," urai Airlangga.

(fdl/fdl)


Hide Ads