UU Cipta Kerja Sepakati Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi

UU Cipta Kerja Sepakati Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 21:15 WIB
Paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Azizah/detikcom).
Foto: Paripurna pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja (Azizah/detikcom).
Jakarta -

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah akan membentuk lembaga pengelola investasi. Hal ini diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Lembaga itu direncanakan mampu mengundang investasi dari negara lain, lembaga internasional, ataupun korporasi.

"UU ini juga disepakati membentuk lembaga pengelola investasi. Pemerintah pusat diharapkan bisa mengundang investasi dari negara lain. Serta lembaga internasional maupun korporasi," ujar Airlangga dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lembaga ini kehadirannya tentu akan diawasi sesuai ketentuan UU yang ada," tambahnya.

Airlangga melanjutkan pemerintah juga akan mengatur keringanan fasilitas perpajakan. Salah satunya dengan meniadakan pajak penghasilan pada lembaga sosial dan keagamaan. Dia mencontohkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

ADVERTISEMENT

"Pemerintah dan DPR juga sepakat mengatur fasilitas perpajakan terkait peningkatan pendanaan melalui PPh dividen dan pengecualian objek PPh untuk dana yang dikelola lembaga," kata Airlangga.

"Seperti Badan Pengelolaan Keuangan Haji, serta lembaga sosial dan keagamaan," urainya.

(fdl/fdl)

Hide Ads