Lewat UU Cipta Kerja, Pemerintah Mau Bikin Badan Penyedia Perumahan

Lewat UU Cipta Kerja, Pemerintah Mau Bikin Badan Penyedia Perumahan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 05 Okt 2020 21:45 WIB
Keuntungan RUU Cipta Kerja
Foto: Keuntungan RUU Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan disebut mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dalam UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.

"Dari sisi perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Airlangga dalam pidatonya saat Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," kata Airlangga.

Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat," jelas Airlangga.

UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.

"Terhadap keterlanjuran perkebunan masyarakat di lahan konservasi hutan, masyarakat diberikan izin legalitas untuk pemanfaatan lahan di hutan, dan dapat manfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan pemerintah," jelas Airlangga.

(fdl/fdl)

Hide Ads