Kata Dahlan Iskan Ciptaker Lebih Cocok Disebut UU Peroketan Perekonomian Nasional

Kata Dahlan Iskan Ciptaker Lebih Cocok Disebut UU Peroketan Perekonomian Nasional

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 11:10 WIB
Hari pertama bekerja Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ( Jokowi ) mendatangi kantor Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk bersilaturahmi dan membicarakan program mengubah kondisi ibukota,  Jakarta (16/10). Mereka membeicarakan berbagai program seperti monorel, jalan layang, dan jalan tol khusus dari Bekasi ke Tanjung Priok. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Dahlan Iskan ikut mengomentari pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang dikebut sehari kemarin. Menurutnya, RUU Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut lebih cocok dinamakan UU Peroketan Perekonomian Nasional.

Hal tersebut disampaikan lewat tulisan di website pribadinya, disway.id, Selasa (6/10/2020). Dahlan berujar, nama tersebut lebih cocok menggantikan RUU Cipta Kerja lantaran lebih cocok dengan tujuan utamanya menggairahkan ekonomi.

"Kalau saya lebih setuju dengan blak-blakan saja: UU Peroketan Perekonomian Nasional - atau nama lain yang lebih jujur. Tujuan utamanya toh itu: menggairahkan kehidupan ekonomi," tulisnya, seperti dikutip detikcom dari disway.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahlan menuliskan, RUU Cipta Kerja mendapat banyak tentangan dari buruh karena dampaknya langsung kepada kesejahteraan para buruh. Penamaan RUU Cipta Kerja dinilai demi menenangkan perasaan tenaga kerja, meski isi di dalamnya banyak yang meresahkan tenaga kerja itu sendiri.

"Dikira dengan judul itu tenaga kerja akan manggut-manggut dan berdecak kagum," tulis mantan Menteri BUMN tersebut.

ADVERTISEMENT

Dahlan juga menilai, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja maka tantangannya kini tak lagi ada di DPR. Aksi buruh menjadi tantangan selanjutnya yang harus bisa diredam oleh pemerintah.

Pemerintah kini mengambil tongkat estafet dalam pelaksanaan UU ini untuk kemudian diimplementasikan di lapangan. Akan ada banyak aturan turunan yang harus dibuat untuk mengimplementasikan UU ini di lapangan sehingga bisa memuluskan roda perekonomian yang menjadi tujuan utama UU ini.

"UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang dibuat. Banyak sekali," tulisnya.

"Semua itu adalah bagian dari pemerintah yang harus ditundukkan oleh pemerintah sendiri." tutupnya.

(eds/ang)

Hide Ads