Nasib Pekerja Kontrak Sebelum dan Sesudah Ada UU Cipta Kerja

Nasib Pekerja Kontrak Sebelum dan Sesudah Ada UU Cipta Kerja

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 15:32 WIB
Ribuan buruh di Kota Bandung, Jawa Barat, laukukan demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap bakal merugikan buruh.
Ilustrasi/Foto: Wisma Putra

Kemudian di UU Cipta Kerja tidak wajib adanya upah minimum kabupaten/kota. Dalam pasal 88C disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini dinilai dapat memicu adanya buruh dibayar murah.

"Upah Minimum Kabupaten Kota tidak wajib ada. Untuk DKI Jakarta tidak masalah karena tidak ada Kabupaten/Kota, untuk di luar DKI Jakarta itu membahayakan sekali. Jawa Timur itu upah minimum provinsi itu Rp 1,9 atau Rp 2 juta. Jadi nanti di Jawa Timur upah minimumnya hanya Rp 2 juta. Pengusaha Surabaya kalau mau ngegaji segitu boleh," tuturnya.

Lalu adanya penambahan waktu kerja. Jika di aturan lama maksimal lembur 1 hari 3 jam, dalam pasal 78 saat ini maksimal lembur menjadi 4 jam 1 hari. Kemudian juga adanya tambahan waktu kerja 6 hari dalam satu minggu, dengan catatan bahwa 1 hari waktu pekerja hanya boleh 7 jam.

"Kalau itu buruh nggak masalah, toh sama-sama dibayar upah lembur," imbuhnya.


(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads