Kemudian di UU Cipta Kerja tidak wajib adanya upah minimum kabupaten/kota. Dalam pasal 88C disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu berdasarkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Hal ini dinilai dapat memicu adanya buruh dibayar murah.
"Upah Minimum Kabupaten Kota tidak wajib ada. Untuk DKI Jakarta tidak masalah karena tidak ada Kabupaten/Kota, untuk di luar DKI Jakarta itu membahayakan sekali. Jawa Timur itu upah minimum provinsi itu Rp 1,9 atau Rp 2 juta. Jadi nanti di Jawa Timur upah minimumnya hanya Rp 2 juta. Pengusaha Surabaya kalau mau ngegaji segitu boleh," tuturnya.
Lalu adanya penambahan waktu kerja. Jika di aturan lama maksimal lembur 1 hari 3 jam, dalam pasal 78 saat ini maksimal lembur menjadi 4 jam 1 hari. Kemudian juga adanya tambahan waktu kerja 6 hari dalam satu minggu, dengan catatan bahwa 1 hari waktu pekerja hanya boleh 7 jam.
"Kalau itu buruh nggak masalah, toh sama-sama dibayar upah lembur," imbuhnya.
(eds/eds)