Kabar Kursi Wamen Buat Buruh Hoax, Begini 3 Faktanya

Kabar Kursi Wamen Buat Buruh Hoax, Begini 3 Faktanya

Tim Detikcom - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 18:00 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal, hadir saat KSPI memberikan keterangan pers di hadapan awak media di Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Beredar kabar ada posisi wakil menteri bagi perwakilan buruh di tengah penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Kabar itu semakin kuat ketika Presiden Joko Widodo memanggil dua pimpinan buruh ke Istana jelang pengesahan Omnibus Law Ciptaker kemarin.

Dua pimpinan buruh yang menemui Jokowi di istana kemarin adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dikonfirmasi, Said Iqbal menegaskan kabar ini hoax. Begini 3 fakta pentingnya.

1. Tak Pernah Ada Pembicaraan

ADVERTISEMENT

Said Iqbal membantah kabar kursi wamen bagi kalangan buruh. Dia menegaskan tak pernah ada pembicaraan soal hal tersebut.

"Never, never! Tidak pernah ada pembicaraan itu sama sekali, hoax itu," kata Said ketika dihubungi, Selasa (6/10/2020).

2. Dipanggil Jokowi untuk Sampaikan Aspirasi

Said mengatakan, kedatangannya dan Andi Gani ke Istana Presiden untuk membahas aspirasi buruh mengenai UU Omnibus Law. Pada saat pertemuan berlangsung, belum disahkan DPR.

Dia juga menyebut sempat ada kabar soal aksi mogok nasional yang dibatalkan. Hal itu ditegaskan Said hoax alias kabar bohong.

"Disinggung juga nggak, kami cuma berikan 10 isu soal sikap kami mengenai Omnibus Law ke pak Presiden. Isu tentang wamen, tentang mogok nasional dibatalkan itu hoax," ungkap Said.

3. Jokowi Siapkan 2 Wamen Baru

Seperti diketahui, Jokowi sendiri saat ini sedang menyiapkan dua kursi wamen baru. Untuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenkop UKM.

Penyiapan kursi wakil menteri itu tertuang dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan dan Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Kedua perpres itu belum lama ini dikeluarkan.




(upl/upl)

Hide Ads