Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) masih menuai kritik. Beberapa pasal dianggap membuka karpet merah untuk asing, menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja/buruh.
Berdasarkan draf final UU Cipta Kerja yang diterima detikcom, Selasa (6/10/2020), berikut faktanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kawasan Ekonomi Khusus
Direktur Eksekutif Center of Development Studies dan juga tenaga ahli DPR RI Adhi Azfar menilai pasal yang sangat krusial yang membuka pintu masuk kepentingan asing ada di pasal 38 mengenai perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di mana RUU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi orang asing meski bukan pelaku usaha di KEK.
Dilihat detikcom, pasal 38 ayat memang dijelaskan bahwa di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perizinan berusaha, perizinan lainnya, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing, serta diberikan fasilitas keamanan.
Bukan sekedar kemudahan, Adhi menguraikan bahwa RUU Cipta Kerja ini turut memberikan fasilitas imigrasi dan keamanan bagi pendatang asing masuk ke Indonesia melalui KEK.
"Padahal di UU eksisting (UU No.39 tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus), fasilitas hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki izin usaha di KEK, baik di bidang perindustrian maupun perdagangan," paparnya.
Tanpa adanya klausul itu saja, lanjut dia, saat ini sudah berdiri pabrik smelter (pemurnian) asal China. Pabrik peleburan bijih nikel di Pulau Sulawesi itu diberikan insentif tax holiday (pembebasan pajak) selama 25 tahun.
2. Penanaman Modal
Di UU Cipta Kerja juga ada tentang penanaman modal asing yang menghapus ketentuan tentang produksi senjata dan peralatan perang yang tertutup bagi penanaman modal asing. Artinya, terbuka peluang penanaman modal asing pada industri pertahanan keamanan nasional.
UU Cipta Kerja juga telah menambah pengembangan usaha pariwisata sebagai kriteria usaha yang mendapat fasilitas dari pemerintah. Hal itu berpeluang diberikannya insentif fiskal dan perpajakan bagi investor yang menanamkan modal untuk industri diskotek, kelab malam dan panti pijat yang berpeluang hilangnya kesempatan untuk UMKM di Indonesia.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah menilai hal itu dikarenakan pemerintah ingin melonggarkan daftar investasi yang boleh dimasuki asing. Meski begitu, hal itu dinilai tidak akan mengganggu bisnis UMKM di Indonesia karena skala investasi asing sangat besar.
"Harusnya yang perlu dibatasi skalanya. Mungkin sektornya boleh, tetapi skala usahanya yang dibatasi. Dia tidak akan mengganggu UMKM karena yang namanya investasi asing itu tidak mungkin kecil. kalau dia masuknya dalam skala kecil itu dia tidak cukup menguntungkan bagi asing, nanti lebih besar biayanya dia daripada skala ekonominya," sebutnya.
3. Lembaga Pengelola Investasi
Di UU Cipta Kerja melahirkan lembaga baru bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Dalam pasal 156 ayat 2 disebutkan bahwa tujuannya untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Dalam pasal 166 disebutkan organ LPI terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan Pengawas yang akan bertugas disebutkan yakni Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai anggota, dan 3 orang lainnya berasal dari unsur profesional sebagai anggota.
Adhi menilai kebijakan itu dapat berpotensi hilangnya hak pengelolaan negara atas aset-aset dan kekayaan negara dengan berubahnya frasa 'aset negara' menjadi 'aset lembaga' dan frasa 'kerugian negara' menjadi 'kerugian lembaga'. Bila dalam melaksanakan tugasnya, LPI tidak dapat mengelola investasinya dengan baik maka negara dapat kehilangan aset-asetnya yang berharga.
"Potensi pelanggaran terhadap konstitusi juga terlihat dari pasal yang memberikan kekebalan hukum kepada pengurus dan pegawai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya yang tidak bisa dituntut/digugat baik secara pidana maupun perdata," urainya.
4. Pekerja asing bisa bebas Pajak
Di UU Cipta Kerja juga membuka ruang untuk pekerja warga negara asing (WNA) bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu tertuang dalam Pasal 111 tentang Perpajakan.
Namun, hal ini dilakukan dengan dua ketentuan. Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
Pengecualian itu termasuk penghasilan yang diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia. Namun pengecualian itu tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak antara Indonesia dengan negara mitra. Kriteria keahlian tertentu itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sekaligus bakal mengatur mengenai tata cara pengenaan PPh terhadap WNA.
Langsung klik halaman selanjutnya