Dahlan menilai UU Cipta Kerja lebih cocok dinamakan UU Peroketan Perekonomian Nasional. Pasalnya, melihat dari tujuan utama payung hukum tersebut untuk menggairahkan ekonomi.
"Kalau saya lebih setuju dengan blak-blakan saja: UU Peroketan Perekonomian Nasional - atau nama lain yang lebih jujur. Tujuan utamanya toh itu: menggairahkan kehidupan ekonomi," tulisnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penamaan UU Cipta Kerja dinilai hanya untuk menenangkan perasaan tenaga kerja, meski isi di dalamnya banyak yang meresahkan tenaga kerja itu sendiri. Terbukti banyaknya tentangan dari buruh saat ini karena dampaknya langsung kepada kesejahteraan mereka.
"Dikira dengan judul itu tenaga kerja akan manggut-manggut dan berdecak kagum," tulis mantan Menteri BUMN tersebut.
Pemerintah kini mengambil tongkat estafet dalam pelaksanaan UU ini untuk kemudian diimplementasikan di lapangan. Masih banyak aturan turunan yang harus dibuat untuk mengimplementasikan UU tersebut sehingga bisa memuluskan roda perekonomian yang menjadi tujuan utama UU ini.
"UU Cipta Kerja ini, meski sudah resmi diundangkan, belum bisa langsung dilaksanakan. Masih begitu banyak peraturan pemerintah yang dibuat. Banyak sekali," tulisnya.
(ara/ara)