Para buruh kembali melanjutkan mogok kerja hari ini. Rabu ini menjadi hari kedua buruh mogok secara nasional sebagai bentuk penolakannya atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2020).
Said Iqbal membantah jika ada yang mengatakan aksi itu dilakukan secara ilegal. Pasalnya, pihaknya mengacu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebut fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," ujarnya.
Aksi mogok kerja ini telah diikuti oleh berbagai buruh yang tersebar di daerah sektor industri. Mereka setop produksi dari jam 06.00-18.00 WIB di lingkungan pabrik masing-masing.
"Seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, Gorontalo, dan masih banyak lagi," ucapnya.
Menurutnya, aksi mogok kerja yang dilakukan buruh tertib, damai, dan tidak anarkis. Aksi ini dilakukan agar pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
"Karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi penerapan kontrak dan outsourcing," tuturnya.
Said Iqbal menghimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar COVID-19. Buruh yang melakukan aksi mogok harus menggunakan masker di lokasi dan menjaga jarak di antara massa aksi.
Baca juga: Angin Segar Omnibus Law buat IHSG dan Rupiah |