Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih belum menyelesaikan proses penetapan minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Pihak Kemnaker hingga saat ini masih membahas penetapan UMP.
Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pengumuman penetapan UMP tetap dilakukan pada 1 November 2021.
"UMP belum jadi, belum keluar. (Pengumuman) 1 November itu secara normal," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan UMP tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mengacu pada formulasi di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dinar menjelaskan, penetapan UMP tahun 2021 akan dilakukan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Lebih lanjut Dinar menjelaskan, penetapan UMP berdasarkan KHL juga sebagai amanah dari PP Nomor 78 Tahun 2015. Pada beleid tersebut, sejatinya penetapan UMP berdasarkan formulasi pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional.
"Formula itu berlaku hanya pada 5 tahun pertama. Nah tahun 2021 gimana? 2021 dasarnya adalah amanah PP 78 adalah bahwa setiap 5 tahun sekali komponen dan jenis kebutuhan ditinjau kembali," jelasnya.
"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," tambahnya.
Dia mengungkapkan proses evaluasi KHL sudah diselesaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam waktu dekan, proses ini akan diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan akan dibagikan secara nasional sebagai penetapan UMP.
"Kemarin sudah dimintakan paraf Insyaallah kalau nggak hari ini, besok Bu Menteri akan tanda tangan, akan di-share," ungkapnya.