Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh: Kami Merasa Ditipu

Pengesahan Omnibus Law Dipercepat, Buruh: Kami Merasa Ditipu

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 13:15 WIB
Ratusan buruh di Cikarang, Jawa Barat, turun ke jalan menolak pengesahan Omnibus Law. Mereka melakukan aksi konvoi dorong motor.
Foto: Rifkianto Nugroho

Bahkan dalam pembahasan soal upah, dia mengatakan buruh ingin agar upah minimum diatur sesuai UU yang lama. Nyatanya hal itu berubah, padahal menurutnya saat forum Tripartit yang dia hadiri sudah ada persetujuan keinginan buruh tersebut akan diakomodir.

"Misalnya upah minimum, kita perjuangkan dan kembalikan. Waktu itu sudah ada persetujuan, memang tidak ada tanda tangan, cuma saat itu sudah ada gentleman agreement di sana. Ternyata saat UU keluar upah sektoral dihapus," ungkap Elly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sebetulnya sangat tidak mungkin upah sektoral dihapus. Menurutnya, banyak pekerjaan yang tidak bisa disamakan upahnya. Dia mencontohkan pekerja sektor pertambangan tak mungkin upahnya sama dengan tukang las ataupun tukang jahit.

"Bagaimana mungkin itu kan tukang las, sepatu, atau tukang jahit, upahnya dibikin sama dengan pekerja di sektor pertambangan. Itu tidak masuk akal dan mengecewakan kami," ujar Elly.

ADVERTISEMENT

Dalam RUU Cipta Kerja sendiri upah minimum sektoral dihapus. Pengaturan upah minimum hanya mengikuti upah minimum kabupaten atau kota untuk semua jenis pekerjaan.



Simak Video "Video Surat Trump Ke Prabowo: RI Tetap Kena Tarif 32%"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads