Survei Jobstreet: 43% Pekerja Kena Potong Gaji Saat PSBB

Survei Jobstreet: 43% Pekerja Kena Potong Gaji Saat PSBB

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 14:55 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Situs pencarian kerja Jobstreet melakukan survei terhadap lebih dari 5.000 pekerja di Indonesia selama pandemi virus Corona (COVID-19). Survei itu mencatat 43% pekerja mengalami pemotongan gaji hingga 30% selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Data tersebut diperoleh dari masyarakat yang masih bekerja, namun dipotong gajinya.

"Tingkat kebahagiaan banyak faktor, salah satu faktor adalah penghasilan. Faktor ekonomi membutuhkan penghasilan untuk kehidupan kita, bisa dilihat 43% data yang kami peroleh pekerja yang mengalami pemotongan gaji 30% selama PSBB," kata Country Manager Jobstreet Indonesia Faridah Lim dalam Bincang Virtual Jobstreet, Rabu (7/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disebabkan oleh pandemi COVID-19 yang menggerus kinerja industri atau dunia usaha. Jobstreet mencatat, ada 5 industri yang sangat terdampak COVID-19, terutama industri jasa.

"Sektor jasa/service, dari data survei ini hospitality itu mengalami tingkat tinggi 45%, diikuti oleh pariwisata/travel 82&, kemudian garmen atau pakaian/tekstil itu sekitar 71%, juga industri makanan dan minuman itu berdampak signifikan 69%, kemudian arsitektur/bangunan 64%" papar Faridah.

ADVERTISEMENT

Tak jauh berbeda dengan survei Jobstreet, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat terjadi penurunan pendapatan secara signifikan pada pekerja selama pandemi, akibat menurunnya kinerja dunia usaha. Hal itu ditunjukkan dari survei BPS atas 90.967 responden selama pandemi Corona.

"Kemudian pendapatan 4 dari 10 responden mengaku mengalami penurunan pendapatan karena pandemi COVID-19," papar Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Midayanti yang juga hadir dalam Bincang Virtual itu.

Adapun dari sisi kinerja perusahaan yang berakibat pada pemotongan gaji karyawan, BPS mencatat perusahaan penurunan pendapatan hingga 80%

"Dari sisi pelaku usaha, yang disampaikan adalah bahwa ada penurunan pendapatan sekitar lebih dari 80%. Kemudian 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan," tutup Nurma.

(eds/eds)

Hide Ads