1. Menteri Kesehatan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. penganggaran untuk penugasan, penunjukan langsung, dan/atau kerja sama dengan lembaga badan Internasional untuk penyediaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19;
b. percepatan perizinan atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19;
c. percepatan pemberian persetujuan impor atas penyediaan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19;
d. penyusunan standar pelayanan vaksinasi COVID-19; dan
e. dukungan lainnya yang diperlukan.
2. Menteri Luar Negeri memberikan dukungan sebagai berikut:
a. fasilitasi diplomasi Internasional dalam rangka mendapatkan akses vaksin COVID- 19 dan dukungan penganggaran untuk kerja sama multilateral; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Menteri Dalam Negeri memberikan dukungan dengan mengoordinasikan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
4. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan dukungan sebagai berikut:
a. pemberian persetujuan pelaksanaan uji klinik vaksin COVID- 19;
b. pemberian persetujuan pemasukan jalur khusus bahan baku atau produk yang diperlukan untuk pengembangan dan penggunaan vaksin COVID-19;
c. pemberian persetujuan impor atas bahan baku atau produk vaksin COVID- 19;
d. penerbitan sertifikat cara pembuatan obat yang baik bagi sarana produksi vaksin dan sertifikat cara distribusi obat yang baik bagi sarana distribusi vaksin;
e. pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) Vaksin COVID- 19;
f. persetujuan pelulusan uji tiap bets (lot release);
g. pengawalan mutu dan keamanan produk serta integritas sepanjang rantai suplai vaksin COVID-19 hingga penggunaan di masyarakat; dan
h. dukungan lainnya yang diperlukan.
5. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan dan pendampingan dalam pelaksanaan penunjukan langsung penyediaan vaksin COVID-19; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
6. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memberikan dukungan sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan, pendampingan dan
pengawasan dalam pelaksanaan penunjukan
langsung penyediaan vaksin COVID-19; dan
b. menyiapkan pedoman pengawasan bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pelaksanaan pengadaan vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
7. Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pendampingan hukum.
8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan keamanan.
9. Panglima Tentara Nasional Indonesia memberikan dukungan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19.
10. Gubernur dan bupati/wali kota memberikan dukungan sebagai berikut:
a. dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 termasuk dukungan anggaran; dan
b. dukungan lainnya yang diperlukan.
(hns/hns)