Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan upah minimum selama ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Namun, skema dalam aturan itu kemungkinan tidak digunakan untuk tahun 2021 karena pandemi COVID-19.
"Kita semua tahu akibat dari pandemi COVID-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana PP maupun peraturan perundang-undangan," katanya dalam teleconference, Rabu (7/10/2020).
Dia menuturkan, jika mengikuti skema tersebut maka akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kalau kia paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti undang-undang baru pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," sambungnya.
Baca juga: Menaker: Upah Minimum Tak Dihapus, Tapi... |
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang bakal menjadi acuan bagi dirinya untuk menetapkan upah minimum 2021. Terangnya, rekomendasi dewan ialah kembali ke upah minimum 2020.
Namun, dia mengatakan akan kembali mendengar saran dari Dewan Pengupahan Nasional.
"Sementara rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan kembali UMP 2020 tapi nanti pasti kami akan update Pak Menko, karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional," terangnya.
(acd/dna)